Pengertian Pengendalian Sosial
Sebagai
makhluk sosial, manusia hidup bersama orang lain. Dalam hidup bersama,
tentu seorang manusia tidak dapat bertindak seenaknya. Norma meletakkan
pedoman dasar bagaimana manusia memainkan perannya dan bagaimana manusia
berhubungan dengan sesamanya. Akan tetapi sering terjadi norma-norma
itu tidak diindahkan. Terjadi berbagai penyimpangan sosial. Akibatnya,
timbul kekacauan dalam masyarakat.
Pengendalian sosial (social control)
merupakan proses yang bertujuan agar masyarakat mematuhi norma dan
nilai sosial yang ada dalam masyarakatnya. Dengan pengendalian sosial,
terciptalah masyarakat yang teratur. Di dalam masyarakat yang teratur,
setiap warganya menjalankan peran sesuai dengan harapan masyarakat.
Tujuan adanya pengendalian sosial adalah
agar mereka dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik dan menikmati
haknya. Ketenangan dan keamanan pun dapat dirasakan. Roucek mengemukakan
bahwa pengendalian sosial adalah sualu istilah yang mengacu pada proses
di mana individu dianjurkan, dibujuk, ataupun dipaksa untuk
menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup suatu kelompok.
Sifat Pengendalian sosial
Berdasarkan sifatnya, pengendalian sosial dapat dikelompokkan dalam pengendalian sosial yang bersifat preventif dan pengendalian sosial yang bersifat represif.
- Pengendalian sosial yang bersifat preventif adalah pengendalian sosial yang dilakukan sebelum terjadinya pelanggaran. Tujuannya adalah untuk mencegah agar pelanggaran tidak terjadi. Pengendalian sosial yang bersifat preventif antara lain dapat dilakukan melalui proses sosialisasi. Dalam sosialisasi, nasihat, anjuran, larangan atau perintah dapat disampaikan sehingga terbentuklah kebiasaan yang disenangi untuk menjalankan peran sesuai dengan yang diharapkan. Misalnya, nasihat guru terhadap siswanya. Dalam nasihatnya itu, guru meminta siswa untuk selalu belajar dan membuat pekerjaan rumah, jika nasihat itu didengar dan dilaksanakan oleh siswa tersebut, siswa tersebut akan dapat menguasai pelajaran yang diberikan oleh guru itu. Perannya sebagai seorang pelajar juga dapat dilakukannya dengan baik.
- Pengendalian sosial yang bersifat represif adalah pengendalian sosial yang ditujukan untuk memulihkan keadaan seperti sebelum pelanggaran itu terjadi. Pengendalian ini dilakukan setelah orang melakukan suatu tindakan penyimpangan sosial. Pengendalian sosial yang bersifat represif biasanya diikuti dengan penjatuhan sanksi bagi pelaku penyimpangan sosial. Misalnya, seorang pelajar yang melanggar peraturan sekolah- Pelajar tersebut dikenai sanksi. Tujuannya agar ketertiban sekolah kembali terjaga
Bentuk-Bentuk Pengendalian Sosial
Dalam penerapannya, pengendalian sosial
mempunyai beberapa bentuk, seperti agama, pendidikan, Desas-desus atau
gossip, teguran, dan hukuman. Lebih jelasnya bentuk-bentuk pengendalian sosial ada dibawah ini :
Agama
Agama
merupakan pedoman hidup untuk meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat
bagi penganutnya. Oleh karena itu, seseorang yang memeluk suatu agama
dituntut untuk melaksanakan kewajiban dan menjauhi larangan yang telah
digariskan dalam ajaran agamanya. Jika seseorang meyakini dan patuh pada
agamanya, maka dengan sendirinya perilakunya akan terkendali dari
bentuk perilaku menyimpang.
Setiap
pemeluk agama yang taat akan mampu mengendalikan dirinya dari perbuatan
yang dilarang oleh agama, seperti mencuri, berjudi, korupsi, menfitnah,
menjelek-jelekkan orang lain (menghujat), berzina, dan membunuh.
Pendidikan
Pendidikan merupakan pengendalian sosial
yang telah melembaga baik di lingkungan keluarga maupun lingkungan
masyarakat. Pendidikan membimbing seseorang agar menjadi manusia yang
bertanggung jawab dan berguna bagi agama, nusa dan bangsanya. Seseorang
yang berhasil di dunia pendidikan akan merasa kurang enak dan takut
apabila melakukan perbuatan yang tidak pantas atau menyimpang.
Contohnya,
dalam menghadapi era globalisasi di mana persaingan bebas akan diikuti
oleh masyarakat internasional, sudah selayaknya seseorang sebagai warga
negara harus menyadari pentingnya pendidikan dalam rangka meningkatkan
sumber daya manusia (SDM) sebagai bekal dalam mengikuti kompetisi atau
persaingan dengan bangsa lain.
Desas-desus atau gossip
Desas-desus
atau gosip merupakan berita yang menyebar secara cepat baik melalui
media massa maupun melalui mulut ke mulut. Desas-desus sering disebut
dengan istilah kabar angin atau kabar burung. Kebenaran berita
desas-desus masih diragukan karena tidak selalu desas-desus berdasarkan
fakta atau kenyataan.
Rasa malu
yang ditimbulkan oleh desas-desus membuat pelaku penyimpangan sosial
yang didesas-desuskan sadar akan perbuatannya. Dia pun kembali
berperilaku sesuai dengan norma-norma masyarakat. Dia pun akan bertindak
lebih berhati-hati dan tidak mengulangi perbuatannya.
Teguran
Teguran
atau peringatan diberikan kepada orang yang melakukan penyimpangan agar
pelaku penyimpangan sosial sesegera mungkin menyadari kesalahannya.
Teguran dapat disampaikan secara lisan maupun tulisan. Teguran dalam
organisasi formal dilakukan secara bertahap.
Biasanya
teguran dilakukan sebanyak tiga kali secara tertulis. Jika teguran demi
teguran tidak diindahkan, maka pelaku pelanggaran akan dikenakan sanksi
disiplin.
Hukuman
Hukuman
adalah sanksi negatif yang diberikan kepada seseorang yang melanggar
peraturan tertulis atau tidak tertulis. Lembaga formal yang berwenang
melakukan hukuman adalah pengadilan. Selain pengadilan, terdapat juga
lembaga adat yang mempunyai wewenang memberikan hukuman. Tetapi,
wewenang ini terbatas kepada masyarakat adatnya saja. Contoh,
pelanggaran terhadap undang-undang, seperti penganiayaan, pembunuhan,
perampokan, korupsi, dan manipulasi. Sedangkan pelanggaran terhadap adat
istiadat, antara lain kumpul kebo dan kawin lari.
Peran Lembaga Pengendalian Sosial
Dalam pengendalian sosial,
lembaga-lembaga yang ada dalam masyarakat cukup berperan.
Lembaga-lembaga yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok
manusia pada dasarnya mempunyai peran sebagai berikut.
- Memberikan pedoman pada anggota masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap di dalam menghadapi masalah-masalah yang mereka temui di dalam masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan.
- Menjaga keutuhan masyarakat.
- Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. Maksudnya, sistem pengawasan masayarakat terhadap tingkah laku anggota-anggotanya.
Lembaga
masyarakat yang bertujuan untuk mengawasi adat-istiadat atau tata
kelakuan yang tidak menjadi bagian mutlak lembaga itu sendiri menurut
Gillin dan Gillin disebut fegulaiipe institutions. Contohnya adalah
kejaksaan dan pengadilan. Dalam melaksanakan fungsi ini, kejaksaan dan
pengadilan dibantu oleh pihak kepolisian. Polisi sebagai aparat negara
memiliki tugas untuk menjaga dan memelihara ketertiban serta mencegah
dan mengatasi perilaku menyimpang yang melanggar hukum di dalam
masyarakat. Peran kepolisian tidak hanya mencegah, tetapi juga
menangkap, menyidik dan menyerahkan pelaku ke pihak kejaksaan untuk
diteruskan ke pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar